Penanganan pohon tumbang.
JAKARTA, JO- Hanya dalam waktu dua pekan pada akhir November 2018 hingga saat ini, ada 187 pohon tumbang di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, 191 pohon lainnya sempal atau patah.

Seperti disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Susi Marsitawati di Jakarta, Selasa (11/12/2018), Spohon-pohon itu tumbang dan sempal karena berbagai alasan, seperti angin kencang, pohon sudah tua, keropos, akar rusak akibat galian.

"Ada 187 pohon tumbang, dan 191 pohon sempal. Penyebabnya ada beberapa faktor seperti angin kencang, pohon sudah tua, keropos, akar rusak akibat galian," ucap Susi.




Menurutnya, warga yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang, seperti kendaraan tertimpa pohon, bisa mengajukan ganti rugi kepada Dinas Kehutanan DKI. Caranya yakni dengan mengirimkan surat permohonan ke Kantor Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Jalan KS Tubun Nomor 1, Petamburan, Jakarta Pusat.

"Silakan mengirim surat permohonan dengan dilampirkan lokasi kejadian dan foto, surat keterangan polisi, KTP, dan KK," ucap Susi.

Dinas Kehutanan DKI akan menghitung asuransi kerugian yang akan diberikan akibat insiden pohon tumbang itu. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.