Aksi Spamming Penjual Tiket Bobol Kartu Kredit, Singapore Airlines Rugi Rp1 Miliar

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggulung komplotan penjual tiket pesawat murah yang membobol data kartu kredit. Dalam melakukan aksinya, komplotan ini menggunakan metode spamming untuk mendapatkan data pemilik kratu kredit.

Polisi berhasil menangkap empat pelaku yakni AH,23; H,19; RM,21; dan AH, 29.

Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino mengatakan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan metode spamming, artinya pelaku mengirimkan email acak ke pemilik Kartu Kredit di Indonesia. Data email didapat setelah membeli melalui kenalannya di luar negeri. Dengan berpura adanya notif pemenang undian dari sejumlah brand ternama, seperti Iphone, Android, hingga lainnya.

Para pelaku kemudian mendapatkan data diri kartu kredit dengan mengisi biodata yang dikirimkan. Dengan data itulah, para pelaku meretas data kartu kredit yang nantinya akan digunakan untuk membeli tiket pesawat.

"Jadi modusnya itu meretas data-lah, nanti kartu kredit itu dibobol oleh para tersangka untuk digunakan membeli tiket," jelas Kompol Malvino kepada wartawan, Senin (10/12/2018).




Dalam kasus ini, kata Kompol Malvino, pemilik kartu kredit tidak disebutkan sebagai korban. Lantaran pemilik bisa langsung menolak pembelian tiket melalui kartunya. Sementara penumpang Singapore Airlines bisa langsung berangkat lantaran tiketnya asli.

“Jadi kalo disini yang dirugikan pihak maskapai. Karena ketika akan meminta tagihan ke bank, bank akan menolak karena permintaan nasabah,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi penipuan itu telah berjalan hampir selama empat tahun. Bahkan, kerugian yang telah dialami pihak maskapai Singapore Airlines mencapai Rp1 miliar.

"Kerugian dari awal pelaku beraksi itu mencapai Rp1 miliar tapi kalau dihitung dalam satu tahun terakhir itu kerugian yang dialami pihak maskapai mencapai Rp200 juta," tambah Kompol Malvino.

Kini para tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuam dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.