Financial Technology (Fintech)
JAKARTA, JO- Ternyata saat ini ada 341 usaha financial technology (fintech) ilegal yang websitenya dimatikan kemenkominfo. Kemenkominfo bahkan memberikan masukan kepada masyarakat agar tidak membayar utang yang yang mereka pinjam dari fintech ilegal ini. Bahkan jika mereka menagih, laporkan saja ke pihak berwajib.

Masukan itu diberikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (26/11/2018).

"Jadi kalau mau pinjam silakan pinjam sebanyak-banyaknya, enggak usah dibalikin. Sebab perusahaan mereka tidak sah secara hukum," tegas Samuel Abrijani Pengerapan.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu fintech yang terdaftar di OJK, sebab Sejauh ini, ada 73 fintech sudah masuk daftar.




Selain itu, masyarakat diminta untuk proaktif melaporkan fintech ilegal ini ke pihak berwenang yaitu Kemenkominfo, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), dan Kepolisian.

“Jadi kalau fintech ilegal menagih utang, laporkan. Nanti pihak berwajib akan menangkap karena mereka tidak berizin. Seharusnya dia yang rugi, bukan masyarakat,” sambungnya.

Dikatakan, masyarakat yang berani melaporkan fintech ilegal akan membuat pelaku bisnis ilegal itu jera. Kemudian, kalau pihak tersebut memang ingin berbisnis secara berkelanjutan, mereka akan mendaftarkan diri dan mengurus izin ke OJK. (jo-2)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.