Sudin SDA Kepulauan Seribu akan Panggil Konsultan Pengawas Pembangunan Tanggul Jika Ada Pelanggaran

Kondisi tanggul yang dikerjakan di Kelurahan Pulau Kepala Dua, Kecamatan Pulau Seribu Utara, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
JAKARTA, JO-Pihak Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu menyatakan akan melakukan peninjauan ke lapangan serta memanggil konsultan pengawas apabila pekerjaan pembangunan tanggul yang berada di Pulau Kepala Dua, Kecamatan Pulau Seribu Utara, Kabupaten Administrasi Pulau Seribu, Provinsi DKI Jakarta melanggar atau tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) atau bestek dan tidak sesuai standard kelayakan.

"Pemasangan tanggul yang berada di Kelurahan Pulau Kelapa Dua benar memang kita, dan dimenangkan oleh PT JBI. Tapi kalau memang ada hal pekerjaan yang tidak sesuai dalam pekerjaan tersebut kita akan meninjau ke lapangan," kata Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Utara Saipul.

Pemasangan tanggul itu memakan anggaran Rp 1,959,842,279 tahun 2018 bersumber dari dana APBD Kabupaten Pulau Seribu yang direncanakan oleh Suku Dinas Sumber Daya Air.

Menurut Saipul, pembangunan ini sebagai penunjang infrastruktur sebagai pemasangan tanggul di sekeliling tempat pemakaman umum (TPU ) yang berada di Pulau Kelapa Dua, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Seribu Utara.

Dalam pemasangan tanggul tersebut kubus yang seharusnya diisi dengan coran atau adukan,yang mempunyai karakteristik sebagai pengikat terhadap "kubus" tersebut pihak kontraktor menutup dengan batu krikil dan difinising dengan adukan yang tidak memenuhi standar kualitas beton.




Yudo Pasaribu, Kepala Seksi (Kasi) Pantai, Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulaun Seribu saat dikonfirmasi melalui selulernya menambahkan,kita akan memanggil pihak konsultan pengawas apabila memang benar seperti itu di lapangan.

"Kami pasti tidak akan membayar pada pihak kontraktor kalau tidak sesuai yang ada dalam spek," tegasnya. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.