Pihak Korban Berharap Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Diskotik Bandara Lainnya

Edy Maryatama Lubis
JAKARTA, JO- Terduga pelaku pengroyokan di Diskotik Bandara, Jakarta Barat akhirnya ditangkap polisi di daerah Bangka Belitung. Tim pengacara korban pun mengapresiasi kerja kepolisian ini.

Informasi yang dihimpun dari salah seorang pengacara korban pengeroyokan, Edy Maryatama Lubis, SH, MM, MH di Jakarta, Senin (19/11/2018), polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku yaiitu F (Franki) dan J (Julius) yang ikut melakukan pengeroyokan pada 17 Oktober 2018 atau sebulan yang lalu

"Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dapat menangkap dua orang yang diduga pelaku pengeroyokan di Diskotik Bandara walaupun dengan waktu yang cukup lama dan kami minta pihak kepolisian agar lebih maksimal dalam menangani kasus klien kami ini," ungkap Edy Maryatama Lubis kepada wartawan.

Dia masih berharap kepada kepolisian agar oknum yang merancang pertikaian ini yang saat ini masih bebas untuk segera ditangkap. Menurutnya, oknum security yang mengundang Jaelani, korban pengeroyokan, untuk bertemu dengan manajer diskotik yaitu D maupun manajer yang memesan minuman untuk Jaelani Cs masih belum ditahan.




"Padahal puncak dari keributan ini terjadi berawal dari keinginan manager diskotik ingin menggantikan kubu keamanan yang selama ini dipegang diduga pelaku pengeroyokan," kata Edy Maryatama Lubis.

Masih kata Edy, kliennya yakin betul D ikut terlibat dan manager yang menerima mereka sebagai tamu adalah otak dan dalang keributan ini. Jadi seharusnya mereka ditangkap dan diintrogasi untuk apa Jaelani dipanggil dan mengapa mereka tidak bertanggung jawab atas apa yang menimpa Jaelani cs.

"Kita melihat dua orang tewas dan empat lainnya luka parah. Pihak diskotik melalui salah salah satu ormas memberikan santunan yang tidak sebanding untuk biaya perobatan korban luka dan biaya pemakaman korban meninggal," sambungnya.

Dia lantas mempertanyakan dimana rasa kemanusian dan hatinurani pihak Diskotik Bandara terdahap kliennya yang hingga saat masih dalam pengobatan berjalan, serta harus keluarga yang menanggung beban pengobatan. (jo-6)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.