Saefullah
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta, Kamis (1/11/2019) mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019 sebesar Rp3,94 juta. Angka ini di bawah tuntutan buruh yang sebesar Rp4,2 juta.

Besaran jumlah UMP itu diumumkan Plh Gubernur DKI Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta, kamis (1/11/2018) berdasarkan peraturan gubernur yang sudah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Jumat (26/11/2018) lalu.

Pergub tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, yang memuat aturan bahwa gubernur menetapkan UMP dan diumumkan secara serentak setiap tanggal 1 November.

Saefullah menjelaskan, besaran UMP ini dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), dan sudah mengakomosasi usulan semua pihak. Buruh juga mendapat kartu pekerja yang dapat dimanfaatkan seperti naik bus Transjakarta secara gratis dan mendapatkan subsidi pangan murah, serta mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk pendidikan anak-anaknya.

"Besaran UMP DKI sesuai dengan pergub adalah sebesar Rp3.940.973.096," kata Saefullah.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia menolak penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengacu pada PP 78/2015.




Presiden KSPI Said Iqbal menilai, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur penetapan upah minimum melalui mekaniske survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

"Apabila Gubernur DKI tetap menggunakan PP 78/2015. Maka KSPI dan buruh Jakarta akan menolak dan melakukan langkah-langkah organisasi guna melakukan perlawanan atas kebijakan tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya.

Sebelumnya terdapat selisih antara peningkatan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 8.03 persen, dengan UMP yang diusulkan oleh serikat pekerja. Serikat pekerja mengusulkan UMP dirumuskan berdasarkan 8.03 persen dikalikan dengan angka KLH yang didapat melalui survei ke 15 pasar lewat 60 item kebutuhan sehari-hari. Setelah itu, nominal tersebut juga ditambahkan kembali dengan 3.6 persen untuk kompensasi BBM.

Besarannya sekitar Rp 4,3 Juta perbulan. Sedangkan besaran yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta hanya sekitar Rp 3,9 juta. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.