Kartu pekerja DKI Jakarta
JAKARTA, JO- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui Plh Gubernur Saefullah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp3,94 juta. Saefullah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan fasilitas-fasilitas bagi para pekerja melalui kepemilikan kartu pekerja.

Kartu pekerja itu antara lain bisa dimanfaatkan para pekerja untuk naik bus Transjakarta secara gratis dan mendapatkan subsidi pangan murah, serta mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk pendidikan anak-anaknya.

"Semua itu adalah bentuk lain dari perhatian Pemprov DKI terhadap para pekerja," kata Saefullah.

Tapi bagaimana caranya mendapatkan kartu pekerja DKI Jakarta ini? Kartu Pekerja dapat diperoleh oleh mereka yang ber-KTP DKI dengan gaji maksimal setara UMP + 10 persen dan tidak dibatasi masa kerja.




Adapun mekanisme untuk penerbitan Kartu Pekerja ada lima tahap yakni, Pertama, mengajukan permohonan dengan menyertakan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan. Kedua, pendaftaran dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta maupun Suku Dinas di masing-masing wilayah atau melalui serikat dan asosiasi pekerja.

Ketiga, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan. Keempat, pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI dengan minimal deposit Rp 50 ribu. Bagi pemohon yang lolos verifikasi Bank DKI akan melakukan pencetakan Kartu Pekerja.

Kelima, Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh serikat pekerja.

Bagi pekerja yang sudah mendapatkan Kartu Pekerja bisa mendapatkan kebutuhan pangan dengan harga murah di 96 lokasi pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya, 110 RPTRA, 18 rumah susun, dua lokasi meat shop PD Dharma Jaya, dan Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan oleh Tim Kerja. (jo-3)





Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.