Kombes Pol Yusuf
JAKARTA, JO- Bagaimana sebenarnya mekamisme pengurusan tilang elektronik atau sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang mulai berlaku 1 November 2018 ini jika seseorang terbukti melakukan pelanggaran lalu-lintas?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Polda Metro Jaya, Kamis (1/11/2018) menjelaskan, bagi mereka yang melanggar nantinya akan terekam oleh CCTV. Kemudian, polisi melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang melanggar untuk menetapkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

"Jadi mekanisme E-TLE, ini yang pertama kamera tercapture kemudian setelah tercapture diverifikasi sama anggota, ada di back office," kata Kombes Yusuf.

Setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar, petugas kemudian mengirimkan sebuah surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.




Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info apakah memang dia melakukan pelanggaran atau tidak. Pelanggar sendiri diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi tersebut.

"Kalau memang tidak benar, ada respons dari pemilik kendaraan itu bahwa oh ya memang benar saya, bukan saya. Sehingga, kita mengirim tilangnya nanti, sesuai dengan siapa yang melanggar," tuturnya.

Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang. Disana akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang.

"Setelah itu, kalau mereka mau bayar di bank permasalahan sudah selesai, tapi kalau belum (bayar tilang) berarti nanti ada pemblokiran. Kalau dia masih pengen sidang karena dia merasa enggak bersalah, ada waktu 7 hari," tukasnya. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.