23 Caleg dan Pimpinan Parpol Ikuti Sosialisasi Panwaslu Johar Baru

Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu oleh Panwaslu Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
JAKARTA, JO- Sebanyak 23 orang calon anggota legislatif (Caleg) untuk tingkat DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat mengikuti sosialisasi pengawasan pemilu yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018) di Aula Kecamatan Johar Baru.

Caleg tersebut adalah yang berdomisili di wilayah Kecamatan Johar Baru dan dapilnya Jakarta Pusat. Selain caleg turut juga hadir ketua partai politik peserta pemilu tingkat Kecamatan Johar Baru.

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Johar Baru Sahat Dohar Manullang, kegiatan sosialisasi tersebut adalah upaya untuk menekan terjadinya pelanggaran pemilu sehingga pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2019 di Johar Baru dapat berjalan tertib dan lancar.

“Melalui kegiatan ini kami berharap para Caleg dan Parpol yang akan merebut simpati dan dukungan masyarakat dari Johar Baru dapat berkampanye sesuai dengan aturan sehingga wilayah aman dan kondusif dan Pemilu 2019 berjalan lancar di Johar Baru,” ujar Sahat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Johar Baru Abdul Choir, SH, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat M Halman Muhdar, dan tim asistensi dari Bawaslu RI.




Sahat menambahkan bahwa dalam pengawasan pemilu yang mereka laksanakan selama masa kampanye, masih banyak caleg yang belum memahami aturan Kegiatan Kampanye sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Pengawasan yang kami lakukan sejak masa kampanye tanggal 23 September 2018, terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Karena itu, kami memandang perlu mengundang mereka termasuk calegnya, duduk bersama dan menyamakan persepsi dalam mematuhi undang-undang kepemiluan dan peraturan terkait lainnya,” kata Sahat.

Lebih lanjut sahat mengatakan pelanggaran yang sering terjadi adalah pelanggaran administratif seperti, kampanye tatap muka tanpa pemberitahuan, pemasangan Alat Peraga Kampanye tidak pada tempatnya dan penyebaran bahan kampanye tidak pada ketentuannya.

Pelanggaran pidana pemilu relatif nihil, namun ada temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu di Johar Baru yang saat ini masih proses penanganan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat. Kasus yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mandala Abadi dan Lucky Andriyani, Caleg dari PAN untuk DPR RI dan DPRD DKI Jakarta.

“Sejak dimulainya Kampanye Pemilu, pelanggaran yang terjadi di Johar Baru mayoritasnya adalah pelanggaran administratif, seperti pemasangan APK tidak pada tempatnya, penyebaran bahan kampanye tidak sesuai ketentuan dan melakukan kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan. Namun ada juga dugaan pelanggaran pidana pemilu, dan saat ini itu sedang berjalan proses penangangannya,” tutup Sahat. (jo-8)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.