Polda Metro Perpanjang Penahanan Ratna Sarumpaet 40 Hari

Ratna Sarumpaet saat ditangkap beberapa waktu lalu.
JAkARTA, JO- Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Masa penahanan aktivis yang mantan tim kampanye Prabowo-Sandiaga Uni itu diperpanjang selama 40 hari ke depan karena berkas perkara yang melilitnya belum rampung.

"Penahanan RS ditambah 40 hari," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Hingga hari ini, Ratna Sarumpaet sudah menjalani masa tahanan selama 17 hari terhitung sejak Jumat 5 Oktober lalu. Masa tahanan yang awalnya ditetapkan 20 hari kini ditambah 40 hari ke depan karena penyidik masih perlu waktu untuk menyelesaikan berkas perkara hoaks tersebut.

Masih berkaitan dengan kasus tersebut, hari ini penyidik kembali memeriksa Ratna Sarumpaet karena penyidik menemukan keterangan yang berbeda dengan keterangan pihak dokter rumah sakit khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, soal operasi sedot lemak.




"Jadi belum ada kesesuaian antara keterangan dari ibu RS. Misalnya berkaitan dengan operasi pertama, apa ada operasi kedua dan pembiayaan darimana, itu kita masih seputaran operasi dan kita lakukan tambahan-tambahan pemeriksaan," terang Kabid Humas.

Tidak hanya itu, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Rubangi, asisten pribadi Ratna Sarumpaet. Pasalnya, ia adalah orang yang mendampingi ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu menjalan operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, yang kemudian disebut sebagai korban pengeroyokan.

Dalam kasus Ratna Sarumpaet polisi telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga-Sandiaga yakni Nanik S Deyang dan Jubir Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak

Selain mereka, penyidik juga sudah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro dan Direktur RS Bina Estetika Dede Kristian. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.