443 WNI Dibebaskan dari Hukuman Mati, 16.432 Dievakuasi dari Wilayah Perang

Menlu Retno Marsudi
JAKARTA, JO- Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengemukakan, dalam empat tahun terakhir, sebanyak 51.088 kasus yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) telah berhasil diselesaikan. Selain itu, sebanyak Rp408 milyar hak-hak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang selama ini tidak terpenuhi dapat dikembalikan kepada para TKI.

“Sebanyak 443 WNI telah bebas dari hukuman mati, 181.942 WNI/TKI bermasalah telah direpatriasi, 16.432 WNI telah dievakuasi dari wilayah perang konflik, dan 39 WNI telah kita bebaskan dari sandera di Filipina Selatan,” kata Menlu dalam Konferensi Pers 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, di Aula Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Kamis (25/10/2018) siang.

Menlu menegaskan, pemerintahan Jokowi-JK memberikan prioritas yang tinggi dalam perlindungan WNI di luar negeri, dengan terus berupaya menghadirkan negara bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk WNI kita di luar negeri.




Penguatan sistem perlindungan itu, menurut Menlu, dilakukan melalui penggunaan inovasi teknologi, seperti penyediaan hotline, pelayanan WNI 24 jam, safe travel, smart embassy, welcoming sms blast, membangun website rogatory online monitoring dan sistem informasi menejemen rogatori, dan juga portal e-perlindungan.

“Portal e-perlindungan ini menjadi dasar bagi one data policy, sehingga sistem informasi administrasi kependudukan terintegrasi, baik untuk warga negara yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri,” ungkap Menlu sembari menambahkan, ini merupakan terobosan yang sangat besar sejak kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Menlu, pemerintah tidak hanya berusaha melindungi tetapi juga mempromosikan perlindungan itu di dalam konteks regional dan internasional, antara lain melalui ASEAN. (jo-17)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.