Setifikat tanah (Ilustrasi)
SAMOSIR, JO- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) sudah menerbitkan 1.600 sertifikat tanah dari kuota 4.000 bidang Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang anggarannya bersumber dari APBN 2018.

Dihubungi media Selasa (7/8/2018), Kepala BPN Samosir M Ridwan Lubis menyampaikan, realisasi PTSL, pengukuran harus rampung di bulan Agustus, dan 1.600 sertifikat yang sudah diterbitkan, belum dibagikan kepada masyarakat.

"Realisasi PTSL di bulan Agustus, pengukuran wajib rampung 100 persen. Sekarang kita lagi terus bekerja di lapangan untuk penyelesaian pengukuran. Dan untuk sertifikat yang sudah kita diterbitkan, sudah mencapai 1.600 sertifikat. Namun belum dibagikan kepada masyarakat pemilik sertifikat, karena instruksinya belum ada untuk membagi," kata Ridwan.

Dia menyebut, kini pihaknya juga terus turun ke apangan, door to door, untuk mencari peserta, karena bulan Agustus, semuanya sudah harus masuk berkas.

Jadi, kami pun nanti, tidak mau lagi menerima berkas, kalau ada diluar bulan Agustus. Karena kita juga mau menyelesaikan pekerjaan kita," tegasnya.




Dijelaskan, sejauh ini, target BPN banyak yang tidak terpenuhi, sehingga terpaksa harus digeser dengan mengutip blanko yang sudah sempat dibagikan melalui Kepala Desa, namun berkasnya tidak sampai ke kantor.

"Sesuai dengan arahan pimpinan, pengukuran bulan Agustus harus tuntas. PTSL inikan, pengukuran harus terealisasi, dan dari target 4.000 harus sudah selesai diukur. Beberapa yang bisa jadi sertifikat, itulah yang kita kerjakan. Tidak harus diterbitkan 4.000," tambah Ridwan.

Disampaikan, hingga kini, permasalahan yang paling menonjol di Kabupaten Samosir dalam hal penerbitan sertifikat tanah adalah masalah tanah warisan.

"Tapi memang, animo masyarakat sudah mulai meningkat. Kita imbau, tanah warisan dapat dibagi secepatnya, agar penerbitan sertifikat segera terealisasi," ucapnya. (fsrt)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.