Waspadai Pencurian Rumah dengan Menggunakan Mobil Mewah Siang Hari

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Selama ini kasus pencurian rumah, baik rumah kosong maupun rumah tanpa penghuni identik dengan pelaku yang menggunakan kendaraan murah, seperti sepeda motor maupun gerobak. Tapi kali ini para pelaku malah menggunakan mobil mewah.

Polda Metro Jaya pun kemudian menghimbau masyarakat agar mewaspadai modus baru dengan mobil meewah ini. Seperti disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Ary Syam Indradi, sasaran para pelaku adalah perumahan elite.

"Karena rumahnya kan mewah, supaya tidak dicurigai juga," kata AKBP Ade di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Menurut AKBP Ade, komplotan pencurian rumah kosong ini terbilang unik, karena ketika beraksi menggunakan mobil mewah, diantranya Mitsubishi Pajero Sport. Ade mengatakan komplotan ini pernah terekam kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) ketika beraksi dan menjadi viral.

Mereka menyewa mobil mewah untuk mengelabuhi supaya bisa masuk wilayah perumahan mewah. Ade mengatakan mereka biasanya turun dari mobil mewah tersebut, lalu memotong gembok dan merusak kunci.




Sebelum beraksi, kata AKBP Ade, komplotan pencuri spesialis rumah kosong ini akan melakukan pemetaan dan perencanaan dengan baik. Pemetaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa rumah tersebut benar-benar kosong dan tidak ada yang menjaga. Komplotan ini tergolong cukup rapi dan tidak ingin bersentuhan dengan korban. Komplotan sudah melakukan aksi sebanyak enam kali di beberapa lokasi perumahan mewah yang berbeda di Jakarta.

"Mereka beraksi pada siang hari, mengambil uang, perhiasan maupun barang berharga lain. Biasanya rumahnya acak yang penting kosong," kata AKBP Ade.

Kasus terakhir, kata AKBP Ade, menimpa satu unit rumah di Perumahan Taman Harapan Indah, Jelambar, Jakarta Barat, pada awal Maret 2018. Menurut Ade, tiga orang pelaku pencurian rumah kosong tersebut ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Jumat, 13 April 2018.

"Ketiganya berinisial HR, TM dan AS. Sedangkan satu orang yang berinisial TM tewas ditembak petugas," kata AKBP Ade. Pelaku pencurian rumah kosong yang tewas terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas saat ditangkap.

“TM mencoba mengambil senjata polisi saat ditangkap,” ujar AKBP Ade. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam hukuman selama 12 tahun penjara. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.