Ini Ancaman Hukuman Dua Pelaku Perampokan Disertai Percobaan Pemerkosaan Penumpang GrabCar

Kombes Pol Hengki Haryadi
JAKARTA, JO- Dua pelaku perampokan yang disertai dengan percobaan pemerkosaan terhadap penumpang Grab Car yang masih hidup, SN,23; dan AP,23, kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun dan Pasal 285 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara itu sopir GrabCar yang diketahui sebagai otak kejahatan ini Ll,27, tewas karena melawan petugas dari Polres Jakarta Barat saat ditangkap di Jalan Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis pagi pukul 05.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, LI sebagai pelaku utama melawan saat akan ditangkap. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembakkan timah panas ke tubuh LI.

"Yang bersangkutan ini otak pelaku dan saat ini ada di kamar jenazah," kata Kombes Pol Hengki Haryadi.

Adapun polisi menangkap dua rekan LI terlebih dahulu, SN dan AP di Jalan Vila Mas Tengah, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (25/4/2018) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Melalui informasi keduanya, polisi berhasil menemukan keberadaan LI di Jalan Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis pagi pukul 05.00 WIB.

"Kami tangkap dua orang (SN dan AP) dan tadi pagi ada kontak dengan pelaku (LI). Kami coba kejar, tetapi dihalang-halangi dan polisi ditabrak. Kami lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," ujar Kapolres.




LI bersama SN dan AP menyekap SS, perempuan penumpang GranCar, pada Senin (23/4/2018) selama 7 jam dalam perjalanan dari Tambora, Jakarta Barat, menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa sebuah ponsel merek Samsung A5, kartu ATM BRI, gelang, liontin, senjata api rakitan, tas, dan uang tunai Rp 100.000.

Adapun barang bukti milik pelaku yaitu sebuah jaket merah, dua buah ponsel merek Samsung, dan satu unit mobil Karimun berpelat nomor B 2353 BZB. Saat ini jenazah LI berada di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. (jo-9)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.