Antisipasi Dampak Negatif Kemajuan Teknologi terhadap Persatuan dan Kesatuan
![]() |
Panglima TNi Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Kalimantan Barat. |
Hal tersebut dikatakan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.IP didampingi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, saat memberikan pengarahan dihadapan 2.200 Prajurit TNI dan Polri, bertempat di Aula Kubu Resort Jalan Ahmad Yani 2 Kubu Raya Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (26/4/2018).
Panglima TNI menjelaskan bahwa kemajuan teknologi saat ini membawa nilai positif bagi kehidupan manusia, namun juga memiliki beberapa paradoks yang perlu dicermati diantaranya ancaman siber (cyber threats), biologi (bio threats) dan kesenjangan (inequality threats), dimana masing-masing ancaman tersebut memiliki alasan tersendiri untuk terus diwaspadai. “Ancaman siber menjadi perhatian utama, mengingat lebih dari separuh penduduk dunia telah terhubung dengan dunia cyber dan tiga perempat waktunya dihabiskan di dunia maya,” katanya.
“Saat ini kita menikmati berbagai layanan di media sosial dengan gratis. Sadarilah bahwa informasi tentang diri kita sesungguhnya sedang menjadi komoditi dan diperdagangkan di media sosial tersebut,” ungkap Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Menurut Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, tidak menutup kemungkinan adanya ancaman-ancaman tersebut bisa terjadi dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada Serentak tahun 2018 di 171 wilayah seluruh Indonesia dan Tahapan Pemilu 2019. “Kegiatan pesta demokrasi tersebut akan diwarnai dengan pengerahan massa dan kampanye yang rawan disusupi oleh berbagai isu negatif dan berpotensi untuk berkembang menjadi tindakan yang lebih ekstrim atau anarkisme,” ujarnya.
“Saya beserta Kapolri sepakat bahwa sudah menjadi tugas TNI dan Polri dalam Pilkada serentak 2018 maupun Tahapan Pemilu 2019 untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan kesuksesannya,” kata Panglima TNI.
Panglima TNI juga mengatakan bahwa TNI-Polri harus memegang teguh netralitas dan pedomani sebagai penjabaran dan pelaksanaan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. “Tidak ada toleransi bagi pelanggaran terhadap netralitas tersebut,” tegasnya. (jo-17)
Tidak ada komentar: