Ojek Online Minta Pengakuan Legal Bagian dari Sistem Transportasi Nasional

Sejumlah pengemudi ojek online demo di DPR.
JAKARTA, JO- Ojek online yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua DPR khususnya Komisi V DPR untuk membentuk payung hukum untuk menaungi ojek online.

Dalam pernyataan sikapnya, para pengemudi yang tergabung dalam Garda Roda Dua Negara Kesatuan RI (Garda NKRI)itu, meminta pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.




Kemudian, penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp3.000-Rp4.000 per kilometer, dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif penumpang tetap murah dan terjangkau.

Selanjutnya, adalah perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri.

Saat demo, tiga orang perwakilan dari pengunjuk rasa bertemu dengan anggota Komisi V DPR. Mereka juga terdengar menyanyikan lagu Indonesia Raya, Satu Nusa Satu Bangsa, dan membaca ikrar pengemudi ojek online. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.