Beli 10.000 Dolar AS dengan Cek Palsu, Dua Pria Ini Tipu Money Changer

Dolar AS
JAKARTA, JO- Dua pria ini menipu petugas money changer (penukaran uang asing) dengan menggunakan cek palsu senilai Rp135.250.000,- untuk membeli dolar AS senilai 10.000 dolar AS. Keduanya pun ditangkap dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (1/11/2017) menjelaskan kedua pria berinisial H, 51; dan JHS, 47, memakai uang yang didapatnya untuk berjudi.

Peristiwa bermula saat kedua tersangka menelpon petugas resepsionis money changer di kawasan Blok A, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). Kedua pelaku mengaku ke petugas tak bisa masuk ke dalam kantor money changer karena terburu-buru.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

"Pelaku menghubungi money changer yang bersangkutan, bilang terburu-buru karena ada kesibukan yang lain dan tidak bisa masuk ke dalam," terang AKBP Bismo.

Pelaku dan petugas money changer akhirnya bertemu dan melakukan transaksi di depan kantor. Pelaku membeli USD 10.000 menggunakan cek nomor CY 405973 dengan uang rupiah senilai Rp 135.250.00.

Petugas money changer lalu memeriksa cek yang diberikan pelaku tersebut, namun ternyata ditolak dengan alasan tak cukup saldo. Sementara kedua pelaku telah pergi usai transaksi. Petugas money changer tersebut lalu melapor ke polisi.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap polisi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (27/10/2017) pekan lalu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor, 5 lembar USD 100, 3 lembar Rp 100.000, 4 lembar Rp 50.000, dan dua unit ponsel. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.