Roymardo Sah Siregar
MEDAN, JO- Roymardo Sah Siregar,21, terdakwa pelaku pembunuhan, dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Hj Nurain Lubis,54, terancam hukuman mati.

Ancaman pembunuhan berencana itu, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias Iskandar di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (30/9), sesuai dengan Pasal 340 subs 338 KUHP.

“Terdakwa Roymardo S pada 2 Mei 2016 dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Nurain Lubis,” kata Martias Iskandar.

Dikatakan, terdakwa memiliki rencana untuk membunuh dosennya sejak bangun tidur di kosnya di Jalan Tuasan Medan, sekitar pukul 08.00 WIB. Selama ini, terdakwa memang telah menaruh benci dan dendam karena korban sering memarahinya.

Korban juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim memberi mereka kesempatan untuk menyampaikannya pada persidangan lanjutan pada Kamis (6/10) depan. (jo-22)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.