Abdul Haris Semendawai
MAKASSAR, JO – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, hukuman pidana ternyata belum mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Bukannya berkurang, pada sejumlah jenis tindak pidana, angka kasusnya malah bertambah, seperti korupsi, narkotika dan kekerasan seksual.

Hal tersebut disampaikan Abdul Haris Semendawai saat memberikan kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa di kampus Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Jumat (30/9).

Semendawai mencontohkan kasus narkotika dimana data BNN menyebutkan jumlah pengguna narkotika mencapai 5,9 juta pada Oktober 2015.
“Banyak pengguna narkoba yang dipidana, bahkan bandarnya ada yang dihukum mati, tapi tetap saja pengguna narkorba bertambah,” ujar dia.

Selain Ketua LPSK, turut memberikan kuliah umum Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam paparannya, Yasonna menyampaikan pondasi dari sebuah negara hukum, yang harus mengacu kepada supremasi hukum, persamaan di muka hukum dan penegakan hukum yang sesuai kaidah hukum.

Pada sesi tanya jawab, sejumlah mahasiwa Fakultas Hukum UMI tertarik mengetahui lebih jauh tentang sepak terjang dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat dan kekerasan seksual. “Banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum selesai, bagaimana dengan para korbannya yang juga warna negara Indonesia dan mempunyai hak untuk hidup layak,” tanya Bimbim, salah satu mahasiswa.

Sedangkan mahasiswa lainnya, Wikarna menyoroti tentang traumatis yang diderita korban kekerasan seksual. Terkait hal itu, dia mempertanyakan upaya dan peran LPSK dalam membantu para korban kekerasan seksual. “Ada akibat yang dialami korban (kekerasan seksual), LPSK hadir tidak mengobati rasa trauma yang diderita korban?,” ujar dia.

Menanggapi rasa ingin tahu yang besar dari para mahasiswa, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menuturkan, tindak pidana pelanggaran HAM berat dan kekerasan seksual merupakan dua dari tujuh jenis tindak pidana yang menjadi prioritas penanganan LPSK. “Sampai saat ini sudah ribuan korban pelanggaran HAM berat yang mendapatkan bantuan LPSK,” ungkap Semendawai.

Bantuan dimaksud, menurut dia, mulai layanan medis, psikologis hingga psikososial. “Timbul pertanyaan, siapa yang menetapkan suatu peristiwa itu adalah pelanggaran HAM berat dan siapa saja yang dinyatakan sebagai korban, semua menjadi kewenangan Komnas HAM dan LPSK memberikan layanan bagi korban pelanggaran HAM berat berdasarkan rekomendasi Komnas HAM,” katanya.

Sama seperti pelanggaran HAM berat, lanjut Semendawai, kekerasan seksual juga menjadi kasus prioritas LPSK. Sejumlah layanan juga telah diberikan bagi korban kekerasan seksual, mulai medis hingga psikologis, termasuk dalam sidang, LPSK menyiapkan psikolog untuk mendampingi korban agar siap memberikan keterangan.

“Menurut penelitian, trauma yang dideirta korban kekerasan seksual memang tidak mudah hilang, bahkan bisa sampai puluhan tahun,” ujar Semendawai. (jo-2)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.