Yusri (kiri)
JAKARTA, JO - Tindak lanjut kasus dugaan pencemaran nama baik seorang ibu rumah tangga, Yusri Isnaeni,32, yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) berbuntut panjang.

Yusri didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam kasus penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Hari ini saya memenuhi panggilan untuk di BAP terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah dari Ahok,” kata Yusri di Jakarta, Selasa (5/1).

Yusri menceritakan kembali kasus yang menimpanya pada 10 Desember 2015 lalu. Pada kesempatan itu, Yusri datang ke Balai Kota DKI Jakarta untuk bertanya mengenai KJP yang sulit digunakan.

“Bukan saya ingin melaporkan, namun hanya ingin bertanya mengapa KJP sulit digunakan. Kemudian saya belum selesai menanyakan, saya sudah dituduh maling oleh Ahok,” ujarnya.

Yusri mengaku, kala itu Ahok mengeluarkan kata yang tidak etis berturut-turut tiga kali.

“Dengan kata-kata maling tiga kali. Kemudian Ahok menyuruh ajudannya untuk mencatat nama saya, dan bilang dipenjarakan saja,” tuturnya.

Yusri menambahkan, substansi persoalan yang mau disampaikan belum dijelaskan kepada Ahok. Namun, Ahok malah pergi meninggalkannya.

“Sebelum saya selesai berbicara beliau sudah meninggalkan saya. Kalau dia pemimpin mau mendengarkan suara rakyat atau warganya, menerima keluhan seluruh warganya. Janganlah semena-mena mengatakan itu,” tegasnya.

Yusri tidak terima dengan tuduhan Ahok, kemudian pihaknya langsung melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2015 lalu. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.