Oknum PTSP Kalideres Diduga Terima Uang Pelicin Urus IMB

Bukti percakapan yang beredar.
JAKARTA,JO- Pelayanan izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) selama ini diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli).

Praktik pungli itu diduga dilakukan oleh oknum kasatlak pelayanan PTSP Kecamatan Kalideres berinisial RN dengan meminta uang pelicin kepada warga yang mengajukan permohonan IMB.

Dugaan itu dibuktikan dari beredarnya dua lembar struk bukti transfer ke rekening Bank Mandiri Syariah atas nama RN lewat SMS banking di kalangan wartawan di Jakarta Barat.

Tidak hanya itu, beredar juga copy atau salinan percakapan pesan pendek dari RN kepada pemohon. Dalam copy pesan singkat yang diterima RN berisi pesan RN meminta uang sebesar 2,5 kg dikirim melalui rekening miliknya.

Namun ketika salinan percakapan itu beredar, RN pun memerintahkan kepada pemohon untuk membuat surat pernyataan bermeterai Rp 6.000 yang bunyinya "Uang yang ditransfer tanggal....adalah pembayaran hutang piutang sudah dibayar 1 minggu lewat nomor rekening... Bank Mandiri Syariah".

Sejumlah wartawan kemudian mencoba untuk menggali lebih jauh mengenai kebenaran informasi yang beredar ini dengan menghubungi sejumlah warga yang diduga memberikan uang kepada si oknum.

Dari pengakuan salah seorang dari mereka, ternyata transfer uang ke rekening kasatlak PTSP itu adalah sebagai uang pelicin atau uang sogokan supaya pengajuan IMB rumah tinggal 5 unit berderet yang dimohonkan dapat diterbitkan.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

"Untuk memperlancar proses perizinan, dirinya meminta menyetorkan uang 2,5 kg dan Rp 5 kg sebagai kode nilai rupiah yang diminta melalui transfer bank dengan syarat harus buat surat pernyataan bahwa uang tersebut uang hutang," ucap salah seorang pemohon yang tidak bersedia disebut namanya, kemarin.

BS salah satu pemohon juga mengaku kesal atas hasil kinerja RN. Diakuinya, harusnya oknum itu dapat memproses dan mengeluarkan IMB sesuai KRK yang sudah diterbitkannya,bukan menolak permohonan. Selain itu juga,kasatlak tidak dibolehkan mendatangi rumah pemohon karena menyalahi kewenangannya.

Bukti transfer
"Bisa jadi ketika oknum itu menenemui pemilik terjadi kong kalikong," ungkapnya.

RN sendiri saat dikonfirmasi wartawan membantah telah meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk memperlancar pengurusan IMB di PTSP Kecamatan Kalideres.

Hanya saja dia menolak memberikan ketika ketika wartawan meminta kepadanya untuk print out lokasi bangunan 5 unit berderet IMB rumah tinggal yang dikeluarkannya. Alasannya data lokasi tersebut tidak bisa di-print out karena rahasia PTSP.

Menurutnya, pengurusan IMB PTSP Kalideres sesuai mekanisme aturan yang berlaku. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.