Ilustrasi
JAKARTA, JO - Komplotan anak baru gede (ABG) melakuan aksi perampokan di sejumlah minimarket di daerah Bekasi. Komplotan ini ditangkap saat tengah beraksi di salah satu minimarket di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kapolresta Bekasi Kota Kombes Awal Chairudin menjelaskan komplotan ABG perampok ini dalam melaksanakan aksinya tidak segan-segan melukai para korbannya yang hendak menghalangi aksinya. Para komplotan itu terdiri dari DA,19; IF,19; SF,18; WT,18; dan MS,15.

“Tersangka MS telah dikeluarkan dari sekolahnya karena sering bolos. MS sudah ikut beroperasi sebanyak 5 kali sejak bulan Oktober,” kata Kapolres Awal, Selasa (10/11).

Kapolres menjelaskan, penangkapan komplotan ABG ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap kamtibmas di wilayah. Dengan pencocokan ciri-ciri dari para anggota komplotan itu, pihak kepolisian langsung bergerak menuju salah rumah tersangka yang berada di Cikarang Utara dan Cikarang Barat.

Kapolres menjelaskan selama ini pihaknya merasa kesulitan dalam melacak komplotan ABG ini. karena setiap kali melakukan aksinya mereka selalu menutupi wajahnya dengan helm tertutup. Selain itu dalam setiap aksinya para komplotan ini membekali diri dengan senjata air soft gun dan clurit.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

“Sebelum beraksi, komplotan ini telah memetakan beberapa minimarket yang menjadi incarannya. Mereka biasanya mengincar minimarket yang jumlah pembelinya sedikit dan situasi sekitar sepi.

Saat beraksi, mereka berbagi tugas, dua orang berjaga di luar untuk mengawasi situasi dan tiga orang masuk ke dalam minimarket. Berbekal senjata itu, mereka lalu masuk ke dalam minimarket,” ungkap Awal.

Sambil menodongkan senjatanya, para komplotan ABG ini menyuruh para karyawan untuk diam di tempat. Tanpa banyak bicara, mereka lalu menguras uang yang tersimpan di laci kasir dan brankas.

Setelah komplotan ABG itu berhasil ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti yang digunakan untuk beraksi, yaitu empat sepeda motor, tiga unit hp, sebilah clurit dan sepucuk air softgun.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dihukum penjara maksimal 10 tahun. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.