Berkas Dua Tersangka Dwelling Time Diserahkan Kejaksaan

Kombes Mujiyono  (tengah) dan Kombes M Iqbal (kiri).
JAKARTA, JO - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menyampaikan, Kapolda Metro Jaya mengapresiasi kinerja Direktorat Kriminal Khusus dalam melanjutkan proses pengembangan penyidikan terkait masalah dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ada dugaan awal di kementerian Perdagangan atau Kementerian Perindustrian yang bermain pada Surat Perintah Impor (SPI) di kuota garam impor.

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dwelling time. Tahap dua penyerahan dilimpahkan kejaksaan karena sudah lengkap barang bukti dan tersangka.

"Hari ini dua orang diserahkan ke kejaksaan untuk tahap dua, karena kasusnya telah dinyatakan lengkap (P-21)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/11).

Tersangka IA oknum mantan Kasubdit Barang Modal Ditjen Daglu RI, sedangkan M oknum mantan honorer Ditjen Daglu RI Kementerian Perdagangan (Kemendag). Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap pada tanggal 24 Oktober 2015 lalu.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni PP oknum mantan Dirjen Daglu, L oknum Direktur PT. GSA, TJ oknum Direktur Utama PT. GSA dan HS oknum Direktur PT. RAR berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan sebelumnya.

"Total enam tersangka sudah dilimpahkan semuanya kejaksaan, tetapi hasil penyidikan terhadap enam tersangka ini terus kembangkan," ujar Kombes Mujiono.

Tersangka dijerat pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan b KUHP UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3, pasal 4, pasal 5 KUHP UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.