Kombes M Iqbal memberikan keterangan.
JAKARTA, JO - Aksi mogok buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU) rencananya berlangsung mulai 24-27 November 2015.

Untuk mengamankan aksi ini, jajaran Polda Metro Jaya siap menerjunkan sekitar ‎6 ribu personel. Polda Metro Jaya mengimbau agar massa tidak melakukan aksi anarkis seperti sweeping atau memblokir jalan tol, saat melakukan aksi unjuk rasa mogok massal.

Pelaksanaan mogok kerja diatur Undang-Undang Serikat Pekerja No 21 tahun 2000 itu dalam pasal 4 dan pasal 28. Dalam UU tersebut, buruh berhak untuk melakukan penyampaian pendapat di muka umum sebagai wakil dari pekerja lain, membentuk serikat pekerja, diberi hak mogok kerja, bahkan dalam UU serikat pekerja itu tidak boleh dihalangi siapapun bila melakukan aspirasi.

"Tetapi ada juga UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 137 -144 diatur tentang mogok kerja itu diperbolehkan, tetapi ada tata caranya, tidak boleh melawan hukum, dilakukan dengan tertib dan damai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, di Jakarta, Selasa (24/12).

Pengamanan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di depan Gedung DPR/MPR dan Istana Negara yang menjadi lokasi unjuk rasa. Pengamanan juga difokuskan di sejumlah tempat industri di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"‎Intinya kami mengimbau kepada teman-teman buruh, agar melakukan aksi mogok dengan tertib sesuai aturan. Kami akan melakukan langkah represif, apabila ditemukan pelanggaran hukum saat aksi," ujar Iqbal.

Sebaliknya, buruh dilarang melakukan aksi sweeping, menutup jalan tol, dan melakukan tindakan anarkis lainnya. Polisi mengingatkan, akan ada tindakan represif jika massa melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yang tidak mau mogok tidak boleh dipaksa karena mogok itu sukarela. Bila teman-teman buruh melakukan sweeping, tutup jalan tol, maka kami dari kepolisian akan melakukan tindakan tegas," tegasnya.

Massa buruh juga diimbau untuk memperhatikan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Dalam penyampaian aspirasinya itu, massa tidak boleh mengganggu transportasi publik, public health, dan lain sebagainya.

Ada 3 tuntutan yang diajukan buruh dalam aksi ini. Pertama, yaitu pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penetapan Upah. Kedua, membatalkan penerapan formula kenaikan upah inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Dan ketiga, menaikkan upah pekerja 2016 sebesar 25 persen dari upah sekarang. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.