Kombes Mujiyono (kanan) dan Kombes M Iqbal
JAKARTA, JO - Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan penyelidikan mengenai beras plastik. Setelah melakukan penyidikan secara intensif selama 6 bulan sejak 19 Mei 2015 hasil pemeriksaan dari tiga laboratorium polisi tidak menemukan unsur plastik dari sampel beras yang ditemukan di pasar Bekasi.

Tiga laboraorium itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Puslabfor Mabes Polri dan Puslitbang Kementrian Pertanian ditambah BPPT ternyata seluruh sampel yang diuji adalah beras asli, bukan beras plastik yang digembor-gemborkan selama ini.

"Bahkan sampel juga dinyatakan tidak tercemar oleh beras plastik,” kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono, di Polda Metro Jaya, Senin (2/11).

Dari hasil tes sampel menggunakan alat Fourier Transform Infra Red (FTIR) beras tersebut mengandung senyawa Polyvinil Alcohol (PVOH) namun petugas laboratourium menuliskan hasil sementara adalah sampel beras mengandung senyawa Polyvnil Clorida (PVC).

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

“Ahli perlindungan konsumen menyatakan bahwa unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi karena beras asli dan tidak tercemar,” ujar Mujiyono.

Tim terpadu melakukan pengusutan dari hulu ke hilir, dengan kata lain menelusuri awal terjadinya beras plastik yang dilaporkan Ibu Dewi pada 19 Mei 2015, Tim melack asal usul beras di Pasar Bekasi dilanjutkan ke agen beras di Indramayu hingga ke petani. Sudah 33 saksi masyarakat ditambah 5 saksi ahli dimintai keterangan terkait dengan beras plastik.

Dari hasil tersebut, penyidikan terhadap laporan polisi nomor: LP/341/K/V/2015 Polsek Bantar Gebang dihentikan karena bukan tindak pidana. Penghentian ini dikuatkan berdasar Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan nomot S. Tap/189/X/2015 Ditreskrimsus tangga 29 Oktober 2015. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.