Kasus Pencurian Mobil, Limbad Lapor Balik Ibrahim ke Polda Metro Jaya
![]() |
Limbad |
Kedatangan pria yang pernah dinobatkan sebagai Master Magician ini bersama kuasa hukumnya Muhammad Zakir Rasyidin.
Limbad mengenakan jaket kulit berwarna cokelat, hanya tersenyum dan mengacungkan jempol ketika ditanya media kondisi terbaru soal kasusnya, kemudian langsung menuju lantai dua untuk mengikuti proses pemeriksaan.
Limbad melapor balik atas pencemaran nama baiknya, hari ini diperiksa sebagai saksi di Direktorat Kriminal Khusus.
Zakir Rasyidin mengatakan melaporkan saudara Ibrahim atas pencemaran nama baik, yang telah menduga kliennya melakukan pencurian.
“Proses melaporkan saudara Ibrahim, karena kalimat-kalimat yang bukan lagi menduga tapi menuduh,” ujar Zakir di Polda Metro Jaya, Senin (12/10).
Sebelumnya, Husein Ibrahim melaporkan Limbad ke Polres Jakarta Utara atas tuduhan pencurian mobil Honda Jazz bernopol E 1717 PD miliknya di Apartemen French Walk Tower Lourdes Garden, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Limbad diduga sebagai tersangka kasus pencurian mobil milik Ibrahim bersama dua teman wanitanya yang terekam CCTV di Apartemen French Walk Tower Lourdness Garden Lantai IV, Unit F, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (24/9) silam.
Tak terima dengan laporan itu, Limbad pun melapor balik Ibrahim ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh Ibrahim.
Laporan tersebut tercantum di LP/4017/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 1 Oktober 2015. Pelaku disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE hukuman 6 tahun penjara. (amin)
Tidak ada komentar: