Ilustrasi
JAKARTA, JO – DPRD meminta supaya pengelolah tempat hiburan mentaati jam operasional, hal itu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tempat hiburan di DKI Jakarta.

Ketentuan yang telah ditetapkan, jam operasional tempat hiburan malam di DKI Jakarta beroperasi dari sore sampai jam 02.00 WIB pagi.

Hal ini sejalan dengan pertemuan para pengelola tempat hiburan malam di kantor Dinas Pariwisata DKI, Senin pekan lalu. Hasil dari pertemuan para pengelola tempat hiburan malam yang difasilitasi kantor Dinas Pariwisata, sepakat agar semua pengelola mentaati ketentuan tutup operasional pada jam 02.00 WIB.

Namum kenyataannya, ketentuan jam operasional ini tidak berlaku pada lokasi tertentu yang dilengkapi fasilitas hotel.

Dari pantauan yang dilakukan sepekan terakhir menunjukan, ketentuan jam operasional tidak sepenuhnya ditaati oleh pengelola. Salah satunya di kawasan lokasi hiburan malam Kemang, Jakarta Selatan. Hampir semua tempat hiburan di lokasi ini melakukan pelanggaran ketentuan jam operasional, buka hingga jam 04.00 WIB.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Dari puluhan tempat hiburan malam yang tersebar, hanya ada tiga titik lokasi yang menggikuti ketentuan yang berlaku, yakni Veneu, Tipsy dan Nu-China. Ketiga tempat ini sudah tutup pada jam 02.00 WIB.

Tidak seragamnya jam tutup operasional tempat hiburan malam ini sangat disesalkan oleh seorang pengelola yang tidak mau disebutkan namanya, meminta supaya kesepakatan dilaksanakan dengan kompak.

“Kalau begini caranya yang untung-untung, yang rugi-rugi. Kalau sudah sepakat dengan aturan jam tutup operasional tempat hiburan, semua harus sama dan kompak,” ujar pengusaha tersebut, kemarin.

Di sisi lain, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menghendaki agar tempat hiburan malam tutup operasional pada jam 12.00 WIB malam. Alasannya, supaya kontrol lebih muda dan aman, karena tempat hiburan malam rawan dijadikan tempat peredaran narkoba.

Langkah Prasetyo ini didukung Kepala BNN Komjen Budi Waseso yang akrab disapa Buwas. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.