Polda Metro Blokir Rekening Judi Online Omzet Miliaran

Kombes Krishna Murti saat memberikan keterangan pers.
JAKARTA, JO - Polda Metro Jaya meringkus 24 orang yang terlibat dalam perjudian selama Agustus 2015, dan memblokir rekening pelaku puluhan miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan judi termasuk penyakit masyarakat sulit hilang di masyarakat.

"Judi masih marak, meski kita tahu judi itu dilarang. Dari mulai tingkat togel yang biasanya diikuti oleh masyarakat kelas menengah ke bawah, hingga judi online yang diikuti masyarakat kelas menengah ke atas," ujarnya Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (5/9).

Judi di kalangan menengah ke bawah biasanya dilakukan dengan pertemuan langsung pengecer dengan pelanggan. Sementara judi online transaksi via telepon.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Togel dengan memasang Rp 1.000 berharap mendapat Rp 60.000 keuntungan yang berlipat. Judi yang dilakukan di sekitar permukiman meresahkan warga sekitar.

"Ada satu rekening judi online mencapai Rp 51 miliar," kata Krishna.

Saat ini, polisi masih mengejar bandar judi online dengan omzet miliaran rupiah tinggal di Batam.

Para pelaku judi dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.