Buruh Minta 10 Hal Ini kepada Jokowi-Kalla

Demo buruh di Jakarta, hari ini. (foto:hery)
JAKARTA, JO- Aksi buruh yang dilaksanakan 1 September 2015 ini menuntut setidaknya 10 hal kepada pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Mulai dari kenaikan upah hingga penolakan tenaga kerja asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia.

Pantauan JakartaObserver.com, para buruh berasal dari beberapa kota di wilayah Jabotabek, berkumpul di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sejak pukul 08.30 WIB dan hingga pukul 12.00 WIB mereka sudah memadati Jalan Medan Merdeka Utara.

Organisasi buruh yang datang antara lain berasal dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengepung Istana Negara. Diperkirakan jumlah pendemo mencapai 48 ribu.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Berikut 10 tuntutan buruh:

1. Turunkan harga barang pokok (sembako) dan harga BBM.

2. Menolak ancaman PHK terhadap buruh akibat melemahnya nilai rupiah dan pelambatan ekonomi sehingga perlu ada insentif bagi perusahaan yang terancam PHK.

3. Menolak masuknya tenaga kerja asing dan dihapuskannya kewajiban berbahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing.

4. Menaikkan upah minimal 22 persen pada 2016 untuk menjaga daya beli buruh dengan menaikkan upah. Menolak keras RPP Pengupahan yang hanya berbasis inflasi plus PDB serta revisi KHL dari 60 item menjadi 84 item.

5. Merevisi PP tentang Jaminan Pensiun, yaitu manfaat pensiun bagi buruh sama dengan pegawai negara sipil (PNS), bukan Rp300 ribu/bulan.

6. Memperbaiki pelayanan program jaminan kesehatan, menghapus sistem INA CBGs dan Permenkes No 59 Tahun 2014 yang membuat tarif murah, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menambah dana PBI dari APBN menjadi Rp30 triliun, provider RS/klinik di luar BPJS bisa digunakan untuk COB.

7. Membubarkan pengadilan buruh/PPHI dengan merevisi total UU PPHI tahun ini juga.

8. Mengangkat para pekerja outsourcing, terutama di BUMN, karena BUMN kini menjadi raja oustourcing serta permasalahan guru honor yang tidak mempunyai hubungan jelas yang upahnya hanya sekitar Rp100 ribu- Rp300 ribu.

9. Memenjarakan Presiden Direktur PT Mandom Indonesia Tbk karena telah lalai sehingga menyebabkan meninggalnya 27 orang dan 31 lainnya terancam PHK.

10. Menghapuskan perbudakan modern dengan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. (hery lubis)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.