Sindikat Sabu Internasional Modus Jemput Imigran

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Badan Nakotika Nasional (BNN) menangkap delapan orang tersangka sindikat sabu internasional berinsial K alias J,29; AK alias AU,34; FN alias I,39; AM,36; FA,34; F,34; JM,37;dan I,30.

Kepala Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi kepada wartawan di kantor BNN jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, kemarin, menyebut jaringan internasional tersebut menggunakan modus penjemputan imigran.

"Jaringan ini dikendalikan jaringan imigran asal Iran yang berada di Malaysia," katanya.

Menurut Slamet, kasus tersebut terungkap setelah penyidik mendapatkan adanya informasi mengenai pengiriman sabu melalui imigran dari Malaysia ke Dumai, Riau.

Slamet mengatakan penyidik melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka berinsial I dan F yang menjemput seorang kurir yang membawa shabu 2,3 kg berinsial AM mengendarai speed boat (perahu cepat), Selasa (11/8).

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

"Secara bersamaan tersangka AK alias AU berangkat dari rumahnya untuk menjemput tersangka AM.Tersangka AK dan AM menunju pom bensin Kelakap Tujuh, Dumai Barat, Riau. Bertemu dengan tersangka FN alias I dan FA, lalu kita lakukan penangkapan," ujar Slamet.

Slamet mengungkapkan kelima tersangka yang ditangkap mengaku sabu tersebut dikendalikan oleh tersangka berinsial K alias J.

"Tersangka K alias J kita tangkap di Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Timur. Tersangka FN mengaku menerima upah Rp 40 juta," ungkap Slamet.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2-009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.