Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenjata Pistol Rakitan

Kombes Krishna Murti saat memberikan keterangan.
JAKARTA, JO - Unit 1 Subdit Jatanras Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) disertai dengan tindak kekerasan dengan menggunakan senjata api.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan kedua pelaku yang berhasil dibekuk adalah Fadeli,28, dan Ramdhani,31. Keduanya dibekuk pada hari Rabu (5/8) pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan daerah Cibitung, Bekasi.

Pelaku sudah beraksi melakukan pencurian sepeda motor lebih dari 20 tempat kejadian perkara (TKP).

"Modusnya pencurian sepeda motor. Kalau tertangkap, mereka akan menggunakan senjata api. Ada korban kakinya tertembak, ini sangat meresahkan masyarakat," ungkap Krishna di Polda Metro Jaya, Selasa (25/8).

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Ia menyampaikan, penyidik saat ini masih melakukan pengembangan dan mengejar komplotan pelaku lain yang belum tertagkap.

"Kami masih mengejar beberapa pelaku lainnya. Mudah-mudahan Jakarta semakin aman setelah pelaku ini ditangkap," ujar Krishna.

Sementara itu, menurut Kompol Gunardi pimpinan Unit 1 Subdit Jatanras, pelaku membeli senjata rakitan sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta di daerah Lampung.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu senjata api rakitan, lima butir peluru kaliber 38 milimeter, dan satu sepeda motor merk Honda Vario.

Tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.