Bangunan bermasalah di Palmerah yang ditindak, hari ini.
JAKARTA,JO-Dinas Penataan Kota DKI Jakarta kembali menindak tegas bangunan yang melanggar ijin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak sesuai peruntukan di Jalan Sandang No D2 Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (25/8).

Kasudin Penataan Kota Jakbar Ir Marbin Hutajulu,MM mengatakan, dirinya tidak akan kenal kompromi kepada bangunan yang menyalahi perijinan dan peruntukannya.

Diakatakan, setiap bangunan yang bermasalah di wilayah kerja manapun di wilayah Jakbar yaitu di delapan kecamatan yaitu Kalideres, Cengkareng, Palmerah, Kembangan,Taman Sari,Tambora,Grogol Petamburan dan Kebun Jeruk; akan ditindak tegas.

"Hari ini kita sudah menindak tegas bangunan yang tidak sesuai izin di Jalan Sandang No D2 bangunan empat setengah lantai di Kecamatan Palmerah Jakbar," katanya.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Untuk pembongkaran itu, Sudin Penataan Kota Jakbar mengerahkan puluhan pekerja untuk membongkar bangunan itu secara manual. Alhasil, kerja keras itupun membuahkan hasil, yakni bangunan yang melanggar tersebut dibongkar dan bagian dak bangunan di lantai empat pun dipotong.

Ketegasan Sudin Penataan Kota Jakbar tidak berhenti di Jalan Sandang saja, rencananya besok pun akan dilakukan pembongkaran kembali di wilayah lain.

"Saya tidak akan menerima imbalan apapun, siapapun yang melanggar akan kami rontokkan," tegas Marbin Hutajulu didampingi Kasie Penertiban Sudin Fajar, dan Kasie Palmerah Fitriadi. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.