Kakak Adik Perampok Nasabah Bank Bersenjata Didor Polisi

Kakak beradik perampok nasabah bank di Cengkareng.
JAKARTA, JO- Dua pria kakak beradik R,35 dan F,31, akhirnya berhasil diringkus anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), setelah melakukan perampokan terhadap nasabah bank. Salah seorang pelaku yakni R akhirnya didor karena mencoba melawan polisi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari korban bernama Tini. Korban baru keluar dari BCA membawa uang Rp 20 juta, saat korban dalam perjalanan pulang dipepet oleh pelaku kemudian dirampok.

R dan F telah mengintai korban saat masuk ke dalam Bank BCA di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Setelah korban keluar dari bank, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor itu langsung memepet korban.

“Awalnya korban mempertahankan tas yang berisi uang 20 juta, tetapi pelaku R melepaskan tembakan ke udara. Ketika mendegar suara tembakan, korban akhirnya melepaskan tasnya,” ungkap Rudy di Polres Jakarta Barat, Selasa (25/8).

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang didapat, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Rudy mengatakan mereka ditangkap di daerah Tanggerang disebuah kontrakan. Saat ditangkap, R melakukan perlawanan, hingga akhirnya petugas melakukan tindakan yang tegas dengan menembak.

"Waktu mau diamankan pelaku melawan, sehingga membahayakan petugas. Akhirnya polisi memberi tembakan di kaki kiri," ujar Rudy.

Barang bukti yang diamankan saat penangkapan berupa uang tunai sebesar Rp 500.000, satu buah handphone merk Samsung, dan satu unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol B 3888 BBC.

"Pelaku dijerat pasal 365 yakni pencurian dengan kekerasan, hukuman penjara di atas lima tahun," tutup Rudy. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.