Ony Pelaku Penipuan Polisi, Setelah Bebas Ditahan Kembali

Kompol Hendik Zusen (paling kiri) saat mendampingi Kombes
Khrisna Murti memberikan keterangan.
JAKARTA, JO- Senin, 17 Agustus 2015 kemarin, Ony Suryanto, 32, resmi dinyatakan bebas dari masa hukumannya sejak tahun 2014 di LP Salemba. Ony dinyatakan bersalah karena saat itu mengaku sebagai Komisaris Jenderal dan meminta uang ke polisi.

Setelah Ony dinyatakan bebas, kembali langsung diamankan petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Handik Zusen.

Menurut Handik, ada dua laporan dari pejabat Polri yang ditipu oleh Ony selama dia berada di dalam lapas.

Pelaku menipu sejumlah pejabat Polri, Ony mendapatkan pengetahuan tentang istilah yang digunakan oleh sesama polisi melalui temannya yang juga anggota polisi.

"Pelaku enggak pernah kerja di kepolisian. Cuma, dari keterangan pelaku, dia punya teman polisi yang kental dengan urusan hierarki (kepolisian), dan itu yang dimanfaatkan sama dia," ujar Handik.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Untuk menipu pejabat Polri, Ony memperhatikan hal-hal kecil, seperti empat angka belakang dari keseluruhan nomor handphone yang dia gunakan untuk berpura-pura sebagai pejabat tinggi di jajaran Polri.

Ony juga mengaku telah mempelajari istilah-istilah dalam kepolisian dan gaya bicara, seperti cara bicara ajudan kepada atasannya, dan gaya bicara atasan terhadap bawahannya.

Ony pertama kali ditangkap pada 4 Agustus 2014 setelah mengaku-ngaku sebagai Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Dengan peran Wakapolri, Ony menipu seorang perwira menengah kepolisian berpangkat komisaris besar di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3 Juli 2014.

Dari hasil menipu itu, Ony mendapatkan uang Rp 15 juta. Atas tindakannya, Ony dihukum penjara selama dua tahun di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Tepat pada hari ini, Ony seharusnya sudah bebas karena telah melalui masa tahanannya, dikurangi remisi yang dia dapatkan selama empat kali, yaitu pengurangan masa tahanan selama tiga bulan. (amin)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.