Dirjen Daglu Ditahan, "Kado" Pensiun per 1 Agustus 2015

Partogi Pangaribuan
JAKARTA, JO - Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuan resmi ditahan polisi di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7), alasannya takut melarikan diri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono, di Jakarta, hari ini, mengatakan, Partogi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kombes Mujiono.

Sudah empat orang ditetapkan menjadi tersangka yaitu ME, importir; MU, pekerja harian lepas Kementerian Perdagangan; IM, Kasubdit Kementerian Perdagangan, dan PP, Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan.

"Tiga sudah ditahan ME, MU, PP dan IM masih di luar negeri, dan akan segera ditahan," kata Mujiyono.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Penahanan ini seakan menjadi 'kado' pensiun Partogi. Di akhir masa jabatannya yang berakhir pada 1 Agustus 2015, Partogi harus menghabiskan masa pensiunnya di balik jeruji besi atas kasus yang membelitnya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti di rumah Partogi di Perumahan Mas Naga Jalan Gunung Gede II No 59 RT 09/12 Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 4 sertifiikat rumah Partogi, deposito, 5 buku tabungan milik keluarga Partogi berikut ATM-nya, dan BPKB mobil Honda CRV warna putih.

Tim Satgas Polda Metro Jaya disupervisi oleh Direkskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.