25 Tahun Berprofesi Copet Akhirnya Ditangkap Polisi

AKBP Eko Hadi Santoso dan Kompol Handik Zusen.
JAKARTA, JO- Kasus pencopetan kerap terjadi di bus, di pusat perbelanjaan hingga di jalanan. Kerugiannya selalu dianggap tidak terlalu besar, dan kalaupun korban melapor ke polisi biasanya hanya untuk mengurus surat-surat seperti KTP, SIM atau ATM yang ada di dalam tas atau dompet.

Jika Anda pernah mengalaminya, pria ini mungkin salah satu dari pelaku yang telah "mengerjai" Anda.

Namanya Tomo, 56, pria yang sudah 25 tahun menggeluti dunia copet. Pria ini akhirnya bisa ditangkap oleh polisi berkat laporan masyarakat.

Menurut Plh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7), Tomo sebenarnya juga pernah ditangkap sebelumnya di Polsek Senen juga atas kasus pencopetan.

"Dia ini residivis juga, pernah ditangkap sebelumnya di Polsek Senen atas kasus pencopetan," kata AKBP Eko Hadi Santoso.

Kepada polisi, Tomo mengaku aktivitas copet ia tekuni berawal dari iseng-iseng lalu menjadi ahli, dan akhirnya terjerembab sebagai mata pencaharian.

Sementara Kanit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen mengatakan biasanya Tomo beraksi di dalam Bus Kota jurusan Pulogadung-Blok M.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Tomo ditangkap di kawasan Pulo Gadung pada Kamis 27 Agustus 2015, sementara tiga rekannya yakni Yanto Gondrong, Yanto Botak dan Heri berhasil lolos.

Tomo Cs melakukan aksinya di sejumlah terminal di kawasan Jabodetabek. Mereka berpura-pura menjadi penumpang bus kota.

"Mereka duduk menyebar, ada yang mencari target, ada yang mengalihkan perhatian korban, dan ada yang bertugas mengambil dompet korban," ungkapnya.

Sasaran Tomo Cs berupa dompet dan handphone penumpang, yang disimpan di dalam tas dan saku celana. Salah satu pelaku yang berada di dekat korban akan menempel korban dan tangannya menyelinap ke tas atau saku celana korban.

"Setelah berhasil, copet mengoper dompet ke temannya yang di belakang. Setelah dompet berada di kawanannya yang belakang, mereka akan turun dari atas bus," katanya.

Dari hasil penangkapan Tomo, polisi menyita dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2.300.000. Tomo dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.