Tak Ingin Pilkada Ditunda, Rakyat Surabaya Gugat UU Pilkada ke MK

Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, JO- Tidak ingin ada penundaan pilkada serempak, masyarakat Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menggugat UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini didaftar kuasa hukum masyarakat Surabaya, Muhammad Soleh ke MK hari ini. Gugatan dilakukan 30 perwakilan masyarakat Surabaya di 31 kecamatan.

Menurut Soleh, di Jakarta, Jumat (31/7), masyarakat Surabaya tetap tetap menginginkan untuk pelaksanaan pilkada serentak dan tidak perlu ditunda hingga 2017.

"Ada dan tidak adanya pesaing dari Risma - Wisnu, pilkada harus tetap berlanjut tanpa penundaan," kata Soleh.

Dikatakan, letak kesalahannya ada pada UU Nomor 8 Tahun 2015 ini yang tidak memberikan solusi jika pasangan calon tidak berjumlah dua. Faktanya yang terjadi tidak sampai dua.

"Bagi kami calon tunggal itu tetap sah, karena menurut prinsip hukum ketatanegaraan, hal ini benar," sambung Soleh.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Dikatakan, masyarakat Surabaya tidak menggugat peraturan KPU (PKPU) sebab karena akar masalah di pasal 49, pasal 50, 52 dan 54 UU 8 tahun 2015.

"KPU telah menabrak pasal 201 UU Nomor 8 yang menyatakan masa jabatan kepala daerah yang habis pada tahun 2015 dan semester pertama 2016 akan ikut pilkada tahun 2015," kata Soleh lagi.

Secara terpisah, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan bahwa pihaknya tidak menginginkan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang (Perppu) yang diinisiasi oleh Kemenkumham. Hal tersebut dikarenakan proses pelaksanaan tahapan Pilkada serentak sudah berjalan.

"Saya berharap Perppu itu tidak keluar. Proses ini sudah berjalan. Ikuti saja Undang-undang yang ada," ujar Husni.

Husni juga mengatakan bahwa pada Jumat pagi tadi dirinya sempat bertemu dengan Menkopolhukam dan beberapa Kementerian dan lembaga negara yang mengurusi pilkada serentak, sempat memberi masukan soal Perppu tersebut. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.