Ilustrasi
JAKARTA, JO-Polda Metro Jaya menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) non-aktif Partogi Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dwelling time (waktu bongkar muat kontainer) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Polisi menetapan tersangka Partogi Pangaribuan, karena sudah memiliki minimal dua alat bukti yang diperlukan diantaranya keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Polisi bahkan menemukan adanya aliran dana kepada Partogi.

"Ada aliran dana di salah satu rekening atas nama PP (Partogi Pangaribuan) yang sangat berkolerasi," kata Kabidd Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/7).

Satgas Khusus Polda Metro Jaya menjerat Partogi Pangaribuan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, gratifikasi dan UU Korupsi terkait dugaan suap dwelling time.

Saat ini polisi tengah menelusuri aset-aset Partogi. "Tentunya yang berkaitan dengan hasil kejahatannya akan kita telusuri, termasuk aset-asetnya apa saja," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono, Jumat (31/7).

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Aset-aset tersebut, berupa rumah, kendaraan mewah dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana. Selain aset, polisi juga masih menelusuri aliran dana di rekening Partogi yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana pencucian uang.

Pada kasus dwelling time polisi sudah menetapkan empat tersangka MU honorer di Kementerian Perdanganan, MK orang luar, PP Dirjen Daglu dan IM Subdit yang sedang berada diluar negeri, polisi bekerja sama dengan Interpol untuk dibawa ke Indonesia. Tersangka MU dan MK sudah ditahan oleh polisi.

Tersangka MU dan MK sudah ditahan oleh polisi.Tersangka dijerat dengan UU tindak pidana gratifikasi, pencucian uang, korupsi, dan Pasal 3 dan 6 UU No15 tahun 2002 jo Pasal 25 ayat 3,4,5 UU No8 tahun 2005 tentang TPPU, serta Pasal 12B UU No31 tahun 1999 jo UU No21 tahun 2001 tentang Korupsi. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.