Ilustrasi
JAKARTA, JO - Bareskrim Polri menerima tujuh orang perwakilan kepolisian negara-negara Eropa dengan agenda membicarakan penanggulangan kejahatan Trans Internasional (Skimming).

Ketujuh polisi ini berasal dari Bulgaria, Denmark, German, Hungaria, Slovenia, dan Rumania.

Kasus kejahatan perbankan dengan modus card skimming (pengopian data kartu magnetik secara ilegal).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan dalam pertemuan dengan kepolisian Uni Eropa hari ini mereka membahas terkait penanggulangan kejahatan di Uni Eropa dan polisi tersebut mempresentasikan cara mencegah terhadap skimming.

"Bagaimana mereka melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan di Uni Eropa. Mereka mempresentasikan penggunakan cip di kartu ATM. Mereka membatasi penggunaan ATM hanya di negaranya, kalau mereka keluar dari negaranya segera melapor kepada pihak bank, sehingga pihak bank bisa melakukan pengamanan," terang Victor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/7).

Victor Simanjuntak

Mengenai penanggulangan dan pengamanan yang diterapkan di Eropa, pihak perbankan menerapkan Customer Identification Program (CIP). Sehingga pelaku kejahatan tidak mudah membobol ATM milik orang lain.

Indonesia akan mengadopsi penanggulangan yang diterapkan di Eropa, Victor mengaku akan membahas lebih lanjut dengan pihak OJK dan perbankan yang ada di Indonesia.

"Pada 3 tahun terakhir, ada 5.500 kasus skimming di seluruh dunia. 1.549 diantaranya ada di Indonesia, berarti sepertiganya," ujar Victor.

Kasus kejahatan perbankan dengan modus card skimming yang terjadi di Indonesia adalah kasus ditangkapnya enam warga negara malaysia oleh Mabes Polri bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Ham pada Februari 2014.

Enam warga negara malaysia ini merupakan sindikat pembobol ATM dengan menggunakan modus card skimming. Mereka Berhasil menguras 112 rekening nasabah Bank Cental Asia di Jakarta dan Bandung. Total kerugian Nasabah mencapai Rp 1,25 miliar lebih.

Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari beberapa orang nasabah Bank BCA yang menjadi korban. Dan juga dari rekaman cctv tanggal 5 - 15 Februari di ATM yang diduga menjadi tempat pembobolan atm tersebut.

Dari 6 pelaku yang tertangkap, yaitu Khor Chee Sean,26; Saw Hing Woo,27; Teh Chen Peng,24; Lee Chee Kheng,31; Ong Lung Win,24; dan Ooi Choo Aun,42, masih ada 15 orang yang masih buron, 5 orang diantaranya diduga masih ada di Indonesia.

Selanjutnya, kasus skimming pada bulan Mei 2014 yang dilakukan kelompok Srilangka di Indonesia. Dan terakhir kasus skimming yang berhasil di ungkap adalah kelompok Bulgaria.

Para pelaku dikenakan pasal 30 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau UU ITE. Pada pasal tersebut terdapat aturan secara khusus tentang tindak pidana mengakses, menjebol, dan mengambil suatu informasi. sistem elektronik yang dimiliki oleh orang lain.

Selain pasal tersebut para pelaku juga dikenakan pasal KUHP pasal 363 tentang pencurian, dan juga terancam pasal 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. (Amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.