Agung Laksono
JAKARTA, JO- Perkembangan baru terjadi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kisruh di tubuh Partai Golkar. Dalam putusannya, PTUN menerima bandung dari Golkar kubu Agung Laksono.

Putusan PT TUN yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Jumat (10/7) itu juga membatalkan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT, 18 Mei 2015, yang dimohonkan banding.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Tata Udaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Abu Rizal Bakrie (ARB) terkait kepengurusan Golkar, yang diterbitkan oleh Menkumham dianulir.

PT TUN juga menganulir putusan PTUN Jakarta, yang menunda pelaksanaan keputusan obyek sengkweta tentang SK Menkumham tentang Kepengurusan Partai Golkar.

Dalam perkembangan yang sama, PT TUN mengabulkan gugatan Menkumham Yasonna H.Laoly terkait putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Djan Farid (PPP).

Dengan putusan ini maka kubu Romahurmuziy menjadi Ketua Umum sesuai dengan SK Menkumham. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.