Perlu Tindakan Tegas Agar Kasus Bliss School Tidak Terulang

Bliss School di Cengkareng, Jakbar.
JAKARTA, JO- Kesulitan yang dialami para orang tua murid yang menyekolahkan anak-anak mereka di Bliss School yang ternyata tidak terdaftar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, membuat sejumlah kalangan prihatin.

Menurut aktivis muda pemerhati pendidikan Sugianto, ketua PAC Gempita Cengkareng, apa yang dilakukan oleh sekolah Bliss School itu sangat bertentangan degan peraturan pemerintah dan pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak dan kewajiban mendapatkan pendidikan.

"Modus yang dilakukan oleh pihak Bliss School itu sangat jelas merugikan banyak pihak,merampas hak anak bangsa dalam mengenyam pendidikan dan merugikan masyarakat dan mencoreng dunia pendidikan di Jakarta," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/7).

Dia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan kepala Dinas Pendidikan DKI untuk menindak tegas pemilik sekolah Bliss School, yang diduga telah melakukan pembohongan publik dan melakukan penipuan mengatasnamakan pendidikan bertaraf internasional.

Sugianto juga berharap aparatur penegak hukum untuk menalaah kasus ini dengan serius,agar tidak terjadi lagi korban serupa yang mengatasnakan
dunia pendidikan. "Terutama anak-anak yang butuh sekolah itu harus ada solusi. Ini pemerintah harus turun tangan," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tua siswa yang menyekolahkan anaknya di salah satu sekolahan swasta yang bertaraf internasional Bliss Schoo lyang beralamat di Ruko Taman Palm City Park Blok A5,A6,A7 Taman Palm, Cengkareng, Jakarta Barat.

Mereka mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan, Jumat (3/7), setelah mengetahui bahwa sekolah tempat anaknya mengenyam pendidikan tersebut diduga tidak memiliki Nomor Identitas Sekolah (NIS) atau tidak terakreditasi secara legal di Dinas Pendidikan DKI Jakarta,

Para orang tua siswa tersebut mengetahui setelah sekolahan Bliss School tersebut tutup dan tidak beroperasi lagi, dan seluruh orang tua siswa kebingungan untuk memindahkan anak mereka ke sekolah yang lain tidak bisa diterima karena tidak memiliki nomor NIK dari sekolahan Bliss School.

"Kami bingung karena anak kami tidak bisa diterima di sekolah lain, padahal kami sudah membayar semua ," kata salah seorang orang tua yang enggan menyebutkan namanya.

Para orang tua siswa tersebut juga mengatakan dirinya dan siswa yang lain dijanjikan akan dititipkan ke salah satu sekolahan swasta nasional di kawasan Citra Lima, namun setelah kami kroscek ke sekolahan tersebut mengatakan tidak ada kerja sama antara pihak sekolahan Bliss School dengan sekolahan tersebut.

Repotnya, waktu untuk pendaftaran atau pemindahan sekolah tinggal hitungan hari, namun hingga kini kami semua belum ada kepastian. "Bagaimanamana nasib sekolah anak kami nantinya," katanya kecewa.

Ditambahkan, sebelum ujian dan pengambilan rapor semua pembayaran sudah diselesaikan mulai dari daftar ulang SPP buku dan kebutuhan sekolah lain yang tidak sedikit jumlahnya.

Dengan ditutupnya Bliss School jelas semua merasa ditipu dan dirugikan.

Sekarang sejumlah orang tua siswa itu meminta dikembalikan sejumlah uang yang telah mereka keluarkan sebelumnya sesuai dengan bukti transfer pada pemilik sekaligus kepala sekolah Bliss School yang disebut berinisial CA. (hery lubis)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.