Bliss School Tidak Terakreditasi Legal, Wali Murid Merasa Ditipu
![]() |
Bliss School di Cengkareng. |
Seperti yang dialami sejumlah orang tua siswa yang menyekolahkan anaknya di salah satu sekolahan swasta yang bertaraf internasional yang beralamat di Ruko Taman Palm City Park Blok A5,A6,A7 Taman Palm, Cengkareng, Jakarta Barat.
Mereka mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan, Jumat (3/7), setelah mengetahui bahwa sekolah tempat anaknya mengenyam pendidikan tersebut diduga tidak memiliki Nomor Identitas Sekolah (NIS) atau tidak terakreditasi secara legal di Dinas Pendidikan DKI Jakarta,
Para orang tua siswa tersebut mengetahui setelah sekolahan Bliss School tersebut tutup dan tidak beroperasi lagi, dan seluruh orang tua siswa kebingungan untuk memindahkan anak mereka ke sekolah yang lain tidak bisa diterima karena tidak memiliki nomor NIK dari sekolahan Bliss School.
"Kami bingung karena anak kami tidak bisa diterima di sekolah lain," kata salah seorang orang tua yang enggan menyebutkan namanya.
Para orang tua siswa tersebut juga mengatakan diri nya dan siswa yang lain dijanjikan akan dititipkan ke salah satu sekolahan swasta nasional di kawasan Citra Lima, namun setelah kami kroscek ke sekolahan tersebut mengatakan tidak ada kerja sama antara pihak sekolahan Bliss School dengan sekolahan tersebut.
Repotnya, waktu untuk pendaftaran atau pemindahan sekolah tinggal hitungan hari, namun hingga kini kami semua belum ada kepastian. "Bagaimanamana nasib sekolah anak kami nantinya," katanya kecewa.
Ditambahkan, sebelum ujian dan pengambilan rapor semua pembayaran sudah diselesaikan mulai dari daftar ulang SPP buku dan kebutuhan sekolah lain yang tidak sedikit jumlahnya.
Dengan ditutupnya Bliss School jelas semua merasa ditipu dan dirugikan.
Sekarang sejumlah orang tua siswa itu meminta dikembalikan sejumlah uang yang telah mereka keluarkan sebelumnya sesuai dengan bukti transfer pada pemilik sekaligus kepala sekolah Bliss School yang disebut berinisial CA. (hery lubis)
Tidak ada komentar: