Korupsi Dana BOS Rp1,1 Miliar, Kepala Sekolah SD Ditahan
![]() |
Ilustrasi |
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Eri Syarifah di Bekasi, Jumat (3/7) mengatakan, pihaknya menduga, Rp 400 juta dari jumlah bantuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dampak dari perbuatan Agus, SD Mustikajaya 01 menjadi tidak dapat merenovasi bangunan sekolah. Selain itu, dana BOS menjadi tidak dapat tersalurkan kepada siswa yang berhak.
Bersamaan dengan itu, status Agus bukan lagi sebagai kepala sekolah di SDN Mustikajaya 01, melainkan hanya sebagai guru biasa di salah satu sekolah dasar.
Pihak kejaksaan juga akan memeriksa lebih lanjut kemana sisa dana BOS dan bansos tersebut. (jo-9)
Tidak ada komentar: