Aburizal Bakrie
JAKARTA, JO- Pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menganulir vonis tingkat pertama yang saat itu dimenangkan kubu Aburizal Bakrie (Ical), petinggi Beringin dari dua kubu bertemu di rumah dinas Wapres Jusuf Kalla, Sabtu (11/7).

Tampak hadir Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono dengan sekjennya Zainudin Amali, kemudian Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) dan Sekjennya Idrus Marham, serta sejumlah pengurus teras kedua kubu lainnya.

Pertemuan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin oleh Jusuf Kalla yang juga mantan ketua umum DPP Partai Golkar.

Namun sampai berita ini diturunkan belum ada informasi dari kedua pihak apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan ini. Namun begitu seperti disebut-sebut sebelumnya, pertemuan ini akan membahas detail islah terbatas seperti digagas sebelumnya.

Namun dengan putusan PT TUN terakhir diperkirakan posisi akan semakin menyudutkan kelompok Ical yang selama ini ngotot agar pihaknya yang menandatangani surat pengajuan calon kepala daerah dari Golkar ke KPU.

Dalam putusan PT TUN sebelumnya memenangkan kubu Agung Laksono dan menganulir vonis tingkat pertama terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar. Artinya, Golkar kubu Agung Laksono sebagai pengurus yang sah.

Jika Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) kemudian memilih langkah kasasi, maka diduga Golkar tidak akan bisa mengikuti pilkada yang akan digelar serentak bulan Desember 2015 mendatang. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.