Kapolri: Penetapan Tersangka Komisioner KY Sesuai Prosedur

Badrodin Haiti
JAKARTA, JO- Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurahman Syahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/7) menyebut, penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan prosedur penegakan hukum di kepolisian.

"Tentunya sebuah perkara muncul dengan berangkat dari laporan aduan. Penetapan ini dilakukan atas dasar laporan Sarpin," ujar Badrodin.

Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret. Para Komisioner KY dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.

Get the easiest, most engaging email marketing service anywhere, starting at only $8.16/month. Open your account now!

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.

Saat itu, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka tersebut menghalangi langkah Budi menuju kursi Kepala Polri. Setelah status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh Sarpin, kini dia menjabat sebagai Wakil Kepala Polri.

Badrodin menegaskan setiap laporan yang masuk ke kepolisian terlebih dulu ditindaklanjuti lewat proses penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya suatu tindakan pidana. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.