Ilustrasi
JAKARTA, JO- Melanggar jam operasional selama bulan Ramadan, Karaoke Inul Vizta yang berlokasi di Central Park, Jakarta Barat disegel Pemprov DKI Jakarta.

Selain Karaoke Inul Vizta, karaoke lain yang ikut disegel adalah Karaoke Venus di Tamini Square (Jakarta Timur), dan karaoke lain di Sunter Agung (Jakarta Utara) dan Hotel Cahaya (Jakarta Utara).

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Purba Hutapea di Jakarta, Selasa (14/7), penyegelan itu karena melanggar Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

Wisata ke Paris? Temukan harga, bandingkan dan baca reviewnya

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta itu tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, sauna, griya pijat, permainan mesin jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan harus ditutup selama bulan puasa.

Adapun tempat hiburan yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama bulan Ramadan antara lain tampat karaoke, live music dan bola sodok. Untuk jam operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 01.30 WIB. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.