Tri Djoko Sri Margianto
JAKARTA, JO- Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) membela pejabatnya Kepala Dinas Tata Air Tri Djoko Sri Margianto dalam kasus dugaan korupsi Normalisasi Kali Pesanggrahan yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7), Ahok mengaku sudah mendengar langsung dari Djoko mengenai kasus ini, dan Ahok yakin Djoko yang saat itu adalah Kepala Panitia Pembebasan Tanah (P2T) adalah korban penipuan.

"Dia (Djoko) itu ditipu orang, yang nipu kan masyarakat," kata Ahok.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi yang terjadi tahun 2013, yakni di luar pemerintahan yakni MD dan MR, berperan mengurus dokumen kepemikan tanah (masih DPO), HS penyandang dana, ABD mengaku pemilik tanah, dan JN mengaku pemilik tanah. MR alias M bertugas mengurus dokumen masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

(Baca berita sebelumnya: Pembebasan Lahan Program Normalisasi Kali Pesanggrahan Dikorupsi)

Seperti diberitakan JakartaObserver sebelumnya, proyek normalisasi ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi DKI Jakarta sebanyak Rp 32.802.128.900.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mudjiono di Polda Metro Jaya mengatakan modus operandi ABD dan JN disuruh MD untuk mengakui sebagai ahli waris atas kepemilikan tanah yang akan dibebaskan Dinas PU DKI Jakarta. Padahal tanah tersebut milik salah satu BUMD DKI Jakarta yang telah dibebaskan tahun 1974.

Polisi sudah memeriksa 77 saksi, mulai dari warga setempat, kelurahan, Dinas PU DKI Jakarta, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Jakarta Selatan, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan orang-orang yang terkait dengan pengadaan ini.

"Tentunya ada (keterlibatan pejabat)," kata Mudjiono, Selasa (7/7).

MD dan MR mengurus tanah tersebut ke kantor Kelurahan Lebak Bulus dengan menggunakan dokumen palsu berupa: Girik No. 139 an Wajib Pajak Daung bin Isnain; Girik No. 515 an Wajib Pajak Ilam bin Sailin; SPPT - PBB Tahun 2011 dan 2012 an Wajib Pajak ABD; SPPT - PBB Tahun 2011 dan 2012 an Wajib Pajak JN. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.