Pembebasan Lahan Program Normalisasi Kali Pesanggrahan Dikorupsi

Kombes Pol Mudjiono
JAKARTA, JO- Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan korupsi normalisasi Kali Pesanggrahan. Pengerjaan tersebut lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi DKI Jakarta sebanyak Rp 32.802.128.900.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mudjiono di Polda Metro Jaya mengatakan modus operandi ABD dan JN disuruh MD untuk mengakui sebagai ahli waris atas kepemilikan tanah yang akan dibebaskan Dinas PU DKI Jakarta. Padahal tanah tersebut milik salah satu BUMD DKI Jakarta yang telah dibebaskan tahun 1974.

Hasil penyidikan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MD berperan mengurus dokumen kepemikan tanah, HS penyandang dana, ABD mengaku pemilik tanah, dan JN mengaku pemilik tanah. Satu lagi MR alias M bertugas mengurus dokumen masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Saat ini polisi sudah memeriksa 77 saksi. Mulai dari warga setempat, kelurahan, Dinas PU DKI Jakarta, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Jakarta Selatan, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan orang-orang yang terkait dengan pengadaan ini.

"Tentunya ada (keterlibatan pejabat)," kata Mudjiono, Selasa (7/7).

MD dan MR mengurus tanah tersebut ke kantor Kelurahan Lebak Bulus dengan menggunakan dokumen palsu berupa: Girik No. 139 an Wajib Pajak Daung bin Isnain; Girik No. 515 an Wajib Pajak Ilam bin Sailin; SPPT - PBB Tahun 2011 dan 2012 an Wajib Pajak ABD; SPPT - PBB Tahun 2011 dan 2012 an Wajib Pajak JN.

Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.