Perlu Pembatasan Usia Kendaraan dan Penindakan Jukir Liar

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Kepala Dishubtrans DKI Andriyansyah menilai pertumbuhan kendaraan sudah tidak seimbang dengan luas wilayah, sehingga diperlukan upaya untuk membatasi usia kendaraan di DKI Jakarta.

Menurut Andriyansah di Jakarta, Selasa (7/7), diperlukan keras untuk menekan laju pertumbuhan kendaraan, sehingga dapat mengatasi kemacetan.

Masalahnya, kata dia, wewenang untuk pembatan itu tidak dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta tapi ada di pemerintah pusat.

"Mengatasi kemacetan ini Pemprov DKI tidak bisa sendirian tapi harus dibantu pusat, dan kebijakan mengenai pembatasan usia kendaraan itu hanya bisa dikeluarkan pemerintah pusat," katanya.

Dikatakan, di Jakarta, kendaraan yang sudah berusia 20-30 tahun masih saja jalan. Begitu juga banyaknya juru parkir liar (jukir)di pusat-pusat keramaian seperti di kawasan Tanah Abang dan Roxy Mas, Jakarta Pusat.

"Jukir liar ini tidak cukup ditindak dengan menertibkan kendaraan, tapi harus juga dibarengi dengan penindakan kepada para juru parkir," sambungnya. (Jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.