Taksi Uber Jangan Ditekan, Ada Taksi yang Lebih ‘Jahat’

Mintarsih
JAKARTA,JO- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang taksi Uber dengan alasan perusahaan taksi tersebut belum mempunyai izin operasional.

Sesuai pasal 173 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam atau tidak dalam trayek.

Pemprov DKI Jakarta melakukan penolakan terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi ini. Alasannya, selain faktor keamanan yang belum terjamin, status Uber juga belum berbadan hukum yang jelas. Ditenggarai, karena tidak berbadan hukum yang jelas, Uber disebut tidak membayar pajak untuk bisnisnya.

Menanggapi hal itu, Minarsih, salah satu pengusaha taksi mengatakan persaingan taksi sekarang mengenai persaingan modal, bukan persaingan manajemen.

Para pengusaha taksi di luar pengusaha taksi Blue Bird yang melakukan rapat pada hari Senin lalu, menggangap taksi Uber tidak melakukan pelanggaran berat tetapi masalah ilegal. Tetapi ada taksi legal yang membuat peraturan menjatuhkan taksi lain.

“Saat pengusaha taksi rapat, biarkan taksi Uber. Kita konsentrasi dengan taksi ‘jahat’ dulu,” kata Mintarsih, di Jakarta, Rabu (8/7).

Mintarsih mempersoalkan, apakah sah taksi terbesar mendominasi seluruh wilayah Jakarta. Katanya tidak boleh ada monopoli, ternyata di lapangan ada. Contohnya, kata Mintarsih, bila di bandara, kalau taksi yang satu itu belum jalan, taksi lain tidak boleh masuk.

Sedangkan konsep taksi bandara di luar negeri yang sudah teratur, siapa yang datang duluan, maka dia yang terlebih dahulu mendapat penumpang.

Wajar tidak pendapat para pengusaha taksi, saat rapat bawa jangan terlalu ditekan taksi Uber, ada taksi yang jauh lebih ‘jahat’ lagi. "Kita jangan mempersoalkan taksi Uber, kalau taksi Uber bukan taksi jahat tidak menjadi persoalan," tegasnya.

Sedangkan, General Manager Uber Indonesia Alan Jiang mengklaim bahwa aplikasi taksi Uber merupakan platform transportasi yang aman dan nyaman di Jakarta. Sebab, aplikasi taksi Uber memiliki sejumlah fitur yang menjamin keamanan penumpang saat menggunakan taksi.

"Lewat aplikasi, kami memiliki database identitas driver serta penumpang bisa mengunggah keberadaan mereka melalui fitur status di dalam aplikasi itu," katanya. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.